PPP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke Bawaslu dan MK: Suara Kami Digembosi di Beberapa Dapil
JAKARTA, iNews.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menggugat hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu berdasarkan keputusan rapat bersama ketua majelis, pengurus dan Ketua Umum PPP Mardiono.
"Diputuskan bahwa DPP PPP diperintahkan menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi dalam rangka mengembalikan suara PPP yang digembosi di beberapa dapil, justru setelah terjadinya coblosan," kata Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
Menurut pria disapa Romy ini, PPP mencermati, meneliti, dan membandingkan rekapitulasi dapil dengan yang ditampilkan dalam pleno nasional oleh KPU sejak 8-20 Maret 2024. Dari pembandingan di beberapa dapil, terdapat perbedaan angka yang cukup signifikan.
"Kami mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan dengan total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU. Berdasarkan data yang kami miliki, perolehan suara PPP jauh melampaui ambang batas parlemen (PT) 4%," katanya.