Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Soroti Krisis Listrik di Kalimantan, Instruksikan ESDM dan PLN Atasi Pemadaman Listrik
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo bakal Ajukan Nama Calon Pengawas Bursa Mineral OJK ke DPR

Selasa, 04 Agustus 2026 - 19:24:00 WIB
Prabowo bakal Ajukan Nama Calon Pengawas Bursa Mineral OJK ke DPR
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Foto: Rohman Wibowo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto akan menentukan nama calon yang akan mengisi jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memilih pejabat tersebut dari nama yang diajukan Kepala Negara.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menuturkan, mekanisme tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Terkait dengan kandidat Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, kalau kita melihat Undang-Undang yang ada, bahwa nanti DPR yang akan memilih calon yang disampaikan bapak Presiden," ujar Friderica dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Selasa (4/8/2026).

Friderica menambahkan, OJK telah membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Satgas itu bertugas menyiapkan infrastruktur pendukung, mulai dari organisasi, sumber daya manusia (SDM), hingga sarana penunjang lainnya.

"Saat ini OJK bersama dengan beberapa pihak dalam proses penyusunan dan penyempurnaan kerangka peraturan serta kelembagaan untuk implementasi hal tersebut. Tadi sudah disampaikan bahwa di internal OJK sudah dibentuk Satgas BMKS," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut