Prabowo Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong, Jokowi: Hak Prerogatif
SOLO, iNews.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong. Jokowi menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden yang diatur oleh konstitusi.
“Itu hak prerogatif Presiden, hak istimewa yang diberikan oleh UUD. Saya kira semuanya sudah melalui pertimbangan hukum, sosial dan politik,” ujar Jokowi kepada awak media, Jumat (1/8/2025).
Terkait waktu pemberian amnesti dan abolisi yang berdekatan dengan Hari Kemerdekaan RI, Jokowi menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada Presiden Prabowo.
Saat ditanya apakah kebijakan tersebut memiliki kaitan politik, termasuk dengan dukungan PDIP kepada pemerintahan Prabowo, Jokowi memberikan jawaban diplomatis. Dia menyebut urusan semacam itu merupakan ranah internal partai.
Sementara itu, menanggapi kabar hubungan yang merenggang dengan Presiden Prabowo, Jokowi membantah. Dia menegaskan komunikasi di antara keduanya masih terjalin baik.
“Belum lama ini kami makan bakmi bareng sampai jam 12 malam,” kata Jokowi.
Terkait Kongres PDIP di Bali yang turut menjadi sorotan publik, Jokowi enggan berkomentar lebih jauh dan menyatakan bahwa itu bukan wilayahnya lagi.
“Itu sudah jadi urusan internal partai,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Sementara itu, DPR juga menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas kasus hukum yang menyeretnya.
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco dalam konferensi persnya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Editor: Donald Karouw