Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Naikkan Tunjangan Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Jenderal Bintang 4 Dapat Rp48 Juta per Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Bertolak ke Semarang, Resmikan Renovasi Cagar Budaya Stasiun Tawang

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:34:00 WIB
Prabowo Bertolak ke Semarang, Resmikan Renovasi Cagar Budaya Stasiun Tawang
Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan renovasi cagar budaya Stasiun Tawang. (Foto: Sekretariat Presiden)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026). Keberangkatannya untuk meresmikan hasil renovasi tahap pertama bangunan cagar budaya Stasiun Semarang Tawang. 

Renovasi tersebut dikerjakan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang selama 240 hari, terhitung sejak 5 Mei hingga 30 Desember 2025.

“Peresmian ini menjadi tahap awal dari rencana besar KAI untuk mengembalikan fasad Stasiun Tawang ke bentuk aslinya, sebagaimana dirancang oleh arsitek Belanda Sloth-Blauwboer dan dibangun oleh Nederlandsch-Indische Maatschappij (NISM) pada tahun 1911 hingga diresmikan pada tahun 1914,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan tertulisnya.

Prasetyo menjelaskan, Stasiun Semarang Tawang berstatus sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.57/PW007/MKP/2010. Karena itu, proses renovasi melibatkan ahli cagar budaya dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dia mengatakan renovasi tahap pertama mencakup penataan ruang tunggu luxury, ruang VIP, hall utama, perbaikan selasar, serta peningkatan sistem drainase untuk mengurangi genangan air dan banjir saat musim hujan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut