Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Akun X Kemhan Pakai Tagar Prabowo-Gibran
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) oleh Koalisi Masyarakat Sipil, Selasa (23/1/2024). Pelaporan buntut akun X resmi Kemhan @Kemhan_RI yang mengunggah cuitan menggunakan tagar Prabowo-Gibran.
Selain Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil juga melaporkan pegawai Kemhan termasuk admin yang mengunggah tagar #PrabowoGibran2024.
"Terlapornya adalah Menhan dan pegawai, Kemhan dan pengelola akun humas akun Twitter tersebut. Karena kalau kita lihat di akun itu kan terlihat jelas bahwa dikelola oleh Biro Kehumasan Kemhan," kata perwakilan koalisi dari Themis Indonesia, Ibnu Syamsu di Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Perwakilan koalisi lainnya, Gina Sabrina dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menilai, dugaan pelanggaran yang terjadi tidak sekadar administrasi, namun secara struktural.
"Karena kita tahu bersama Kemhan masih bernuansa militeristik, jadi kita harus lihat apakah jangan-jangan ada komando di situ, karena mustahil seorang admin media sosial, kemudian melakukan cuitan terkait dengan tagar tanpa ada perintah," katanya.
Menurut dia, perlu ada evaluasi secara menyeluruh terhadap Kemhan terkait dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
"Apakah benar ada penggunaan fasilitas negara, terutama ada unsur komando di situ untuk menggunakan fasilitas negara dan menguntungkan salah satu paslon tertentu," katanya.
"Kita bisa melihat bahwasannya akun Kemhan digunakan sebagai akun media komunikasi dan petingginya adalah Prabowo. Kita bisa melihat indikasi (perintah dari Prabowo), seperti itu," ujarnya.
Cuitan dengan tagar #PrabowoGibran2024 itu diduga melanggar pasal 280 ayat 1 huruf H UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan itu menyebut pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Kemhan juga diduga melanggar Pasal 282 UU Pemilu yang menyebutkan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah peserta pemilu selama masa kampanye.
"Dugaan pelanggaran pasal 304 ayat 1 dan 2 UU Pemilu. Berdasarkan pasal tersebut, Prabowo yang saat ini masih menjabat sebagai pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye. Fasilitas negara dalam ketentuan ini tidak hanya sarana mobilitas dan infrastruktur perkantoran, tetapi juga sarana telekomunikasi milik pemerintah," tuturnya.
Editor: Rizky Agustian