Prabowo Instruksikan Bahlil Atasi Pemadaman Listrik dan Jaga Harga BBM Tetap Stabil
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya terkait untuk segera mengambil langkah penyelesaian atas pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah. Hal ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
"Kami harus akui di beberapa wilayah, khususnya di Kalimantan, masih ada pemadaman-pemadaman beberapa titik. Dan karena itu Bapak Presiden memerintahkan kepada saya untuk segera melakukan langkah-langkah yang terukur dengan PLN agar bisa menyelesaikan dengan baik,” kata Bahlil.
Bahlil menambahkan, pemadaman listrik tersebut bukan disebabkan oleh keterbatasan pasokan energi. Dia memastikan Kementerian ESDM bersama PT PLN (Persero) akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Menurut informasi dari PLN, itu terkait dengan pemeliharaan. Bukan persoalan energinya, energinya nggak ada masalah,” tuturnya.
Terkait harga bahan bakar minyak (BBM), Bahlil mengatakan bahwa Presiden Prabowo mengarahkan agar stabilitas harga BBM, khususnya BBM bersubsidi, tetap terjaga.
Menurutnya, pemerintah juga akan mempertimbangkan penyesuaian harga BBM nonsubsidi dengan memperhatikan perkembangan harga minyak mentah dunia.
“Arahan Bapak Presiden memerintahkan agar menjaga harga BBM dengan subsidi untuk tidak boleh dinaikan. Tetapi kalau memang harga ICP dunia menurun, kita juga yang non-subsidinya juga dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan harga pasar. Kalau turun ya turun, jangan dinaikan, kira-kira begitu,” ucapnya.
Sementara itu, terkait program hilirisasi, Bahlil menegaskan pemerintah akan memastikan seluruh perusahaan nasional yang memperoleh perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menjalankan komitmen hilirisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Arahan Bapak Presiden harus betul-betul dijalankan sesuai dengan aturan dan kalau ada yang tidak menjalankan sesuai dengan aturan, segera dilakukan langkah-langkah yang terukur untuk kemudian bisa menjalankan sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” kata dia.
Editor: Aditya Pratama