Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Ungkap Rencana Rekrutmen Guru Kembali ke Pusat, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Kirim Surpres ke DPR, Tunjuk 5 Menteri Siapkan RUU Migas

Kamis, 17 September 2026 - 09:06:00 WIB
Prabowo Kirim Surpres ke DPR, Tunjuk 5 Menteri Siapkan RUU Migas
Presiden Prabowo Subianto menunjuk 5 menteri untuk membahas RUU Migas. (Foto: iNews.id/Aldhi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Dalam surat tersebut, Prabowo menunjuk lima menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.

Surat bernomor R-45/Pres/09/2026 itu ditujukan kepada Ketua DPR RI di Jakarta. Prabowo juga mencantumkan rujukan surat Ketua DPR RI Nomor T-10437/LG 01 01/8/2026 tanggal 18 Agustus 2026 tentang Penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi.

Lima pejabat yang ditugaskan terdiri atas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum.

“Dengan ini kami menugaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri guna mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” bunyi surat tersebut, dilihat Kamis (17/9/2026).

Dengan penugasan tersebut, kelima menteri akan menjadi perwakilan pemerintah dalam proses pembahasan RUU Migas bersama DPR.

Surpres Prabowo itu juga ditembuskan kepada Wakil Presiden, Ketua DPD RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta lima menteri yang mendapat tugas membahas RUU Migas.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut