Prabowo Kucurkan Banpres Rp85 Miliar untuk Penanganan Karhutla Sumsel, Ini Rinciannya
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp85 miliar untuk mendukung penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan (Sumsel).
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, bantuan itu merupakan bentuk perhatian Presiden Prabowo terhadap penanganan karhutla di Sumsel.
“Ini bentuk perhatian Bapak Presiden, pemimpin yang sangat hadir di tengah-tengah kita. Beliau sudah melakukan rapat langsung koordinasi, namun juga memberikan bantuan khusus untuk penanggulangan karhutla ini,” ucap Raja Juli dalam keterangannya dikutip, Rabu (16/9/2026).
Banpres tersebut diberikan di tengah dukungan anggaran penanggulangan karhutla yang telah tersedia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kementerian terkait, TNI, Polri, maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dia menambahkan, penyaluran banpres tersebut juga telah disertai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai petunjuk teknis penyaluran dan pengelolaannya.
Dia menekankan agar proses penyaluran bantuan tidak terhambat oleh birokrasi, namun tetap dilakukan secara akuntabel dan transparan.
“Banpres ini kemudian diikuti oleh Surat Edaran dari Pak Mendagri, tentang Juknis tentang bagaimana teknis penyalurannya, pengelolaannya. Tidak dibuat ribet dengan berbagai macam halangan birokratis, namun tetap akuntabel dan transparan,” katanya.
Raja Juli meminta bantuan tersebut segera dicairkan dan digunakan untuk mendukung kebutuhan penanganan karhutla. Penggunaannya antara lain untuk membeli peralatan penanggulangan kebakaran serta mencegah dampak karhutla, termasuk terhadap kesehatan masyarakat.
“Saya minta ini bisa sesegera mungkin dicairkan untuk penanggulangan karhutla, membeli peralatan, atau mencegah dampak semacam tadi (kesehatan) dan sebagainya. Tapi sekali lagi, harus dipertanggungjawabkan secara baik, secara akuntabel dan transparan kepada negara dan kepada rakyat,” ucapnya.
Editor: Aditya Pratama