Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Sebut bakal Kurangi Anggaran TNI-Polri demi Gaji Hakim, Ini Respons Kapolri
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen, Ini Reaksi KY

Jumat, 13 Juni 2025 - 06:13:00 WIB
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen, Ini Reaksi KY
Ilustrasi hakim (dok. ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim. Diketahui, kenaikan tertinggi mencapai hingga 280 persen.

KY menilai, langkah pemerintah ini merupakan sikap kepedulian terhadap kesejahteraan hakim.

"KY mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji hakim ini. Hal ini menunjukkan kepedulian semua pihak terhadap kesejahteraan hakim," kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Kamis (12/6/2025).

Meski demikian, KY berharap agar peningkatan gaji hakim diikuti dengan komitmen moral untuk menjaga integritas. Para hakim juga diharapkan dapat menjaga kemandiriannya.

"KY mengingatkan sekaligus berharap, peningkatan kesejahteraan ini harus diikuti dengan komitmen moral hakim untuk menjaga integritas dan kemandirian," ujar dia.

Hakim, kata Mukti, juga harus mampu menjawab harapan publik agar tidak ada lagi yang korupsi. Apalagi, menurutnya kondisi peradilan di Indonesia sedang tidak baik-baik saja.

"Terlebih dalam kondisi peradilan di Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja, maka publik berharap agar tidak ada lagi hakim dan aparat pengadilan lainnya yang melakukan korupsi dan gratifikasi," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji para hakim. Kenaikan tertinggi yakni mencapai hingga 280 persen.

"Saya Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikan demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi, kenaikan tertinggi 280 persen," kata Prabowo.

Prabowo mengaku prihatin gaji para hakim sudah lama tidak naik, bahkan hingga 18 tahun.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut