Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo bakal Bentuk Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Sumatra, Berikut Tugasnya
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Perintahkan Menhut Tak Ragu Cabut Izin Perusahaan Perusak Lingkungan

Senin, 15 Desember 2025 - 18:10:00 WIB
Prabowo Perintahkan Menhut Tak Ragu Cabut Izin Perusahaan Perusak Lingkungan
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menhut agar tak ragu cabut izin perusahaan yang merusak lingkungan dalam Rapat Paripurna, Senin (15/12/2025). (Foto: screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran, termasuk penelusuran asal kayu yang hanyut saat banjir dan menjadi perhatian publik, tengah dilakukan bersama Satgas PKH serta aparat penegak hukum.

"Concern publik sudah ada catatan berapa perusahaan di 3 provinsi tersebut yang nanti secara hukum akan berproses baik melalui kepolisian tentu dengan koordinasi dengan satgas PKH seperti yang tadi disepakati," jelasnya.

Merespons hal tersebut, Prabowo menegaskan dukungannya kepada Kementerian Kehutanan. Ia mempersilakan Raja Juli untuk meminta bantuan personel dari kementerian dan lembaga lain, termasuk Polri dan TNI, guna memperkuat investigasi.

"Jadi jangan ragu-ragu kalau Anda butuh bantuan personel untuk investigasi minta saja nanti ke K/L lain, minta mungkin bantuan Polri, TNI, atau K/L lain. Sekali lagi siapa yang melanggar kita langsung tindak kita cabut," kata Prabowo.

Prabowo juga mencatat bahwa secara keseluruhan pemerintah telah mencabut jutaan hektare izin bermasalah, baik di sektor kehutanan maupun perkebunan sawit, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

"Sudah 1,5 juta yang kita cabut. Jangan ragu-ragu siapa yang melanggar langsung kita cabut (izin)," tegas Prabowo.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut