Prabowo Perintahkan Tertibkan Kawasan Hutan: Jangan Pandang Bulu!
JAKARTA, iNews.id — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk menertibkan kawasan hutan tanpa pandang bulu. Ia menegaskan, siapa pun yang melanggar, harus ditindak.
"Saya perintahkan dengan tegas. Jangan ragu, jangan pandang bulu, jangan mau dilobi. Mari kita teruskan perjuangan ini. Jangan gentar, jangan surut semangat. Kita berada di jalan yang benar dan jalan yang mulia, membela kepentingan jutaan rakyat Indonesia," ucap Prabowo dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Langkah serius penertiban kawasan hutan ditandai dengan pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 pada 21 Januari 2025.
Satgas PKH yang terdiri atas unsur TNI, Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta aparat kewilayahan diberi tugas untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan yang dikuasai ilegal dan memulihkan hak negara atas kawasan hutan.
Penguasaan kawasan hutan secara ilegal telah berlangsung selama puluhan tahun.