Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rampai Nusantara Sindir Kubu Roy Suryo: Sidang KIP Menghabiskan Energi saja
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Pimpin Sidang Perdana DPN, Tekankan Vitalnya Pertahanan Negara

Jumat, 07 Februari 2025 - 15:37:00 WIB
Prabowo Pimpin Sidang Perdana DPN, Tekankan Vitalnya Pertahanan Negara
Presiden Prabowo Subianto memimpin sidang perdana Dewan Pertahanan Nasional (DPN) di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (7/2/2025). (Foto: Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional (DPN) di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (7/2/2025). Dia menekankan pertahanan sektor pertahanan vital bagi suatu negara.

"Saudara-saudara sekalian, dalam hal ini saya ingin kembali sebagaimana tadi juga dilaporkan oleh ketua harian, vitalnya masalah pertahanan bagi suatu negara," kata Prabowo dalam sambutannya.

Dia menyatakan, Pembukaan Undang-Undang Negara RI Tahun 1945 mengamanatkan perlindungan bagi segenap bangsa Indonesia.

"Bahkan dalam pembukaan undang-undang dasar kita Undang-Undang dasar 1945 tujuan nasional pertama adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Asas pertama adalah asas perlindungan, artinya asas pertahanan," jelasnya.

Dia mengungkapkan, DPN baru dibentuk setelah undang-undangnya disahkan pada 2002 melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pasal 15 UU 3/2002 mengatur pembentukan Dewan Pertahanan Nasional.

"Tapi baru kita wujudkan tahun 2024. Berarti baru 22 tahun sesudah undang-undang disahkan kita sekarang memiliki Dewan Pertahanan Nasional sesuai perintah undang-undang sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002," kata Prabowo.

Sementara itu, Ketua Harian DPN sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melaporkan beberapa hal kepada Prabowo dalam sidang tersebut.

"Pertama, aspek legalitas pembentukan Dewan Pertahanan Nasional ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, khususnya pasal tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Selanjutnya, amanat Undang-Undang tersebut diwujudkan dengan Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional," kata Sjafrie.

Dia juga melaporkan struktur organisasi dan lingkup tugas DPN yang mencakup heterogenitas permasalahan nasional dan berimplikasi terhadap kedaulatan negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. 

"Dewan Pertahanan Nasional memberikan usulan solusi kebijakan dan tindakan strategis kepada Presiden Republik Indonesia," jelasnya.

DPN, kata Sjafrie, berperan dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara selama lima tahun. 

"Dalam rangka mendukung operasionalisasi Dewan Pertahanan Nasional, saat ini sedang dilaksanakan proses finalisasi struktur organisasi dan tata kerja dengan memiliki tiga kedeputian yaitu Deputi Geostrategi, Deputi Geopolitik, dan Deputi Geoekonomi dan dibantu oleh kesekretariatan," kata Sjafrie.

Sjafrie juga mengungkapkan DPN akan berkantor di Kementerian Pertahanan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut