Prabowo Resmi Bentuk 5 Pengadilan Militer Baru
Sama seperti 2 pengadilan di atas, 3 Pengadilan Militer di Kendari, Pekanbaru, dan Manokwari juga bertujuan untuk mengurangi beban kerja pada Pengadilan Militer Padang, Pengadilan Militer Makassar, dan Pengadilan Militer Jayapura yang kini menangani wilayah sangat luas dan jumlah perkara yang banyak.
“Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk: a. Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru yang berkedudukan di Kota Pekanbaru; b. Pengadilan Militer V-18 Kendari yang berkedudukan di Kota Kendari; dan c. Pengadilan Militer V-21 Manokwari yang berkedudukan di Kota Manokwari,” tulis dalam Pasal 1 PP 23/2025.
Aturan juga menjelaskan, daerah hukum masing-masing pengadilan militer. Daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan meliputi wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Utara.
Sementara, daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi V Makassar meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Maluku, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Selatan.
Selain itu, daerah hukum Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru meliputi wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau; daerah hukum Pengadilan Militer V-18 Kendari meliputi wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Sulawesi Tengah; serta daerah hukum Pengadilan Militer V-21 Manokwari meliputi wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.
Editor: Puti Aini Yasmin