Prabowo Rombak Susunan Komite Pencegahan TPPU: Yusril Ketua, Airlangga Wakil
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto merombak susunan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perombakan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025.
Berdasarkan salinan yang dilihat iNews.id, Kamis (18/9/2025), aturan baru ini ditetapkan Prabowo pada 25 Agustus 2025. Aturan ini sekaligus menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2012 yang sebelumnya telah diubah dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2016.
Perpres ini menimbang untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, perlu mengubah Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” bunyi pertimbangan poin b.
Selain itu, Presiden Prabowo mengubah pasal 5 dalam aturan lama. Ketua Komite TPPU kini dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Kemudian, Wakil Ketua Komite TPPU Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Sekretaris merangkap Anggota yakni Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.