Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Walkout dari Sidang, Hakim Ad Hoc PN Samarinda Diperiksa Komisi Yudisial
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Sudah Teken Perpres Gaji Hakim Ad Hoc, Naik Berapa?

Jumat, 06 Februari 2026 - 16:54:00 WIB
Prabowo Sudah Teken Perpres Gaji Hakim Ad Hoc, Naik Berapa?
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan presiden (perpres) yang mengatur kenaikan gaji hakim ad hoc. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan perpres itu segera diberlakukan.

“Sudah, sudah. Alhamdulillah sudah. Tinggal kita berlakukan,” ungkap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Meski begitu, dia tak memerinci berapa besaran kenaikan gaji hakim ad hoc sesuai perpres tersebut.

Prasetyo sebelumnya memastikan gaji hakim ad hoc naik. Dia mengatakan penentuan besaran kenaikan gaji tersebut ditangani secara khusus.

“Insyaallah ada kenaikan. Jadi ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji hakim ad hoc,” ujar Prasetyo.

Kenaikan gaji maupun tunjangan hakim ad hoc memang tidak diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2025. Sehingga, penataannya akan diatur terpisah dalam beleid lain yang kini tengah didetailkan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut