“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi kutipan perpres tersebut.
Baca Juga
Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari 7 Duta Besar Negara Sahabat
Berikut daftar kementerian yang berada di bawah tujuh kemenko.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengoordinasikan:
- Kementerian Ketenagakerjaan;
- Kementerian Perindustrian;
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Kementerian Pariwisata; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, mengoordinasikan:
- Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian Luar Negeri;
- Kementerian Pertahanan;
- Kementerian Komunikasi dan Digital;
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
- Tentara Nasional Indonesia;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan, mengoordinasikan:
- Kementerian Pertanian;
- Kementerian Kehutanan;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
- Badan Pangan Nasional;
- Badan Gizi Nasional; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, mengoordinasikan:
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Kementerian Transmigrasi;
- Kementerian Perhubungan; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, mengoordinasikan:
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
- Kementerian Koperasi;
- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, mengoordinasikan:
- Kementerian Agama;
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
- Kementerian Kebudayaan;
- Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
- Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, mengoordinasikan:
- Kementerian Hukum;
- Kementerian Hak Asasi Manusia;
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
- instansi lain yang dianggap perlu.
Editor: Rizky Agustian