Prabowo Teken Perpres 85/2025, Bentuk Badan Baru di Kemhan
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan (Kemhan). Perpres itu mengatur pembentukan badan baru di Kemhan.
Dalam salinan Perpres yang diterima iNews.id, Jumat (8/8/2025), Perpres itu ditetapkan 5 Agustus 2025 untuk merevisi Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kemhan.
Dalam pertimbangan, perpres baru itu ditetapkan untuk mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kementerian Pertahanan, perlu melakukan penataan organisasi pada Kementerian Pertahanan.
Disebutkan, Ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kemhan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah.
Dalam pasal 6 perpres itu, dijabarkan tugas Kemhan seperti perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan.
Selain itu, Kemhan juga akan terlibat dalam kegiatan farmasi seperti yang dijabarkan pada Pasal 6 ayat 1. “Pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta pengoordinasian kegiatan farmasi pertahanan," bunyi perpres tersebut.
Selanjutnya, pada pasal 7 juga dijabarkan badan baru di Kemhan seperti Badan Logistik Pertahanan, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, Badan Cadangan Nasional, Badan Teknologi Pertahanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan, hingga Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Karo Infohan Setjen Kemhan) Brigjen TNI Frega Wenas pun menjelaskan Perpres 85 Tahun 2025 yang diteken Prabowo hanya membentuk dua badan baru yakni Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan (Baharwat) dan Badan Cadangan Nasional (Bacadnas).
“Terkait Perpres 85/2025, ada beberapa poin yang perlu diluruskan dan diklarifikasi. Yang terbentuk baru hanya dua badan: Baharwat dan Bacadnas,” kata Frega dalam keterangannya.
Frega mengatakan unsur yang ada di kedua badan tersebut sebenarnya adalah satuan kerja (satker) yang sudah eksisting. Pembentukan badan dengan nomenklatur baru itu sebagai respons berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
“Jadi ini hanya merupakan penyelarasan antar bagian. Selain menindaklanjuti mandat UU No 3/2025, juga bentuk transformasi agar bisa mengoptimalkan tata kelola pertahanan sehingga lebih efektif dan efisien dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa, serta mendukung program pemerintah,” ujar Frega.
Sementara, kata Frega, badan lainnya hanyalah penyesuaian nomenklatur.
“Baloghan adalah transformasi dari Baranahan. Batekhan adalah transformasi dari balitbang. Ba PSDM adalah transformasi dari badiklat. Ba IKIP adalah transformasi dari Bainstrahan,” pungkasnya.
Editor: Rizky Agustian