Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Seskab Teddy Kutip Pesan Presiden Prabowo: Percuma Ada Kebijakan tapi Tanpa Data
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Teken Perpres, Pemimpin Kopassus, Marinir, Kopasgat Kini Dipimpin Bintang 3

Jumat, 08 Agustus 2025 - 18:39:00 WIB
Prabowo Teken Perpres, Pemimpin Kopassus, Marinir, Kopasgat Kini Dipimpin Bintang 3
Ilustrasi pasukan Kopassus (Foto: Dok. Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam perpres itu, Prabowo menjadikan Panglima Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara sebagai perwira tinggi TNI bintang 3.

Perpres tersebut diteken pada 5 Agustus 2025 lalu. Dalam Perpres Nomor 84/2025 itu, Prabowo turut mengubah penamaan pimpinan Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat yang semula disebut Komandan Jenderal dengan pangkat bintang dua menjadi Panglima dengan pangkat bintang tiga. 

Ketentuan itu termuat dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3), serta bagian lampiran Perpres No. 84/2025.

Kemudian, dalam perpres yang sama, Presiden juga mengaktifkan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), yang sebelumnya dilebur dalam Komando Operasi Udara Nasional pada 2022. Kohanudnas pun dipimpin oleh Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional, yang juga perwira bintang tiga TNI AU.

Adapun aturan mengenai Komando Pertahanan Udara Nasional tertuang dalam Pasal 55A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). 

“Komando Pertahanan Udara Nasional bertugas menyelenggarakan pertahanan keamanan terpadu atas ruang udara nasional secara mandiri ataupun bekerja sama dengan Komando Utama Operasi (Kotama Ops) lainnya dalam rangka mewujudkan kedaulatan dan keutuhan serta kepentingan lain dari NKRI, dan melaksanakan siaga operasi untuk unsur-unsur pertahanan udara dalam jajarannya dalam rangka mendukung tugas pokok TNI,” bunyi Pasal 55 ayat 1.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut