Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendikdasmen Pastikan Rehabilitasi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Tuntas 2026
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Teken Perpres Sekolah Garuda, Tingkatkan Kualitas Pendidikan hingga Ciptakan SDM Unggul

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:52:00 WIB
Prabowo Teken Perpres Sekolah Garuda, Tingkatkan Kualitas Pendidikan hingga Ciptakan SDM Unggul
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres 116/2026 tentang SMA Unggul Garuda. (Foto: BPMI Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

SMA Unggul Garuda baru terbuka bagi calon peserta didik yang berasal dari seluruh Indonesia, yang penerimaannya mempertimbangkan aspek kemampuan akademis, latar belakang ekonomi, asal geografis, dan daya tampung sekolah.

“Seleksi penerimaan peserta didik baru SMA Unggul Garuda baru sebagaimana dimaksud meliputi jalur beasiswa dan jalur reguler,” bunyi Pasal 16.

Sementara itu, SMA Unggul Garuda transformasi adalah SMA Unggul Garuda yang meliputi SMA atau madrasah aliyah (MA) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat dengan pengayaan sehingga peserta didiknya dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik.

“SMA Unggul Garuda Transformasi dipilih dari SMA/MA yang memenuhi kriteria paling sedikit (1) berlokasi di Indonesia, memiliki akreditasi A, dan memiliki prestasi di tingkat regional, nasional, dan/atau internasional,” ketentuan pada Pasal 18 ayat (1).

SMA/MA ini diberikan pengayaan oleh Kemendiktisaintek meliputi setidaknya program pelatihan manajemen sekolah, pelatihan guru dan tenaga kependidikan, dan pembinaan peserta didik SMA Unggul Garuda transformasi.

Di dalam Perpres Nomor 116 Tahun 2025 juga dituangkan mengenai ketentuan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan SMA Unggul Garuda yang diamanatkan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) dan dilaporkan kepada presiden.

“Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SMA Unggul Garuda paling sedikit enam bulan sekali dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,” bunyi Pasal 20 ayat (1).

Terkait pendanaan, pada Pasal 21 ditegaskan bahwa penyelenggaraan SMA Unggul Garuda dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut