Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Tunjuk Pratikno Jadi Koordinator Percepatan Penanganan Bencana di Sumatera
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Teken Perpres Tunjangan Dokter Rp30 Juta per Bulan di Daerah Perbatasan

Selasa, 05 Agustus 2025 - 13:21:00 WIB
Prabowo Teken Perpres Tunjangan Dokter Rp30 Juta per Bulan di Daerah Perbatasan
Ilustrasi dokter di perbatasan hingga daerah tertinggal akan mendapatkan tunjangan hingga Rp30 juta per bulan. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Dalam aturan itu, besaran tunjangan yang ditetapkan mencapai Rp30 juta per bulan.

Melalui aturan ini, dokter spesialis yang mengabdi di daerah perbatasan hingga tertinggal akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian.

Di tahap awal, tunjangan ini akan diberikan kepada lebih dari 1.100 dokter spesialis yang saat ini praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Menurut Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas. 

“Tunjangan khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada di garis depan. Kita ingin mereka merasa dihargai dan tetap termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik, di mana pun mereka bertugas,” ujar Budi dalam keterangannya, dikutip Selasa (5/8/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut