Prabowo Terbitkan Perpres Atur Seskab di Bawah Setmilpres
Kamis, 13 Maret 2025 - 14:38:00 WIB
Sementara, Pasal 45 Ayat (1) menyebutkan Setmilpres berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Kemudian, Pasal 45 Ayat (2) mengatur Setmilpres dipimpin oleh sekretaris militer presiden (sesmilpre).
Selanjutnya, Pasal 45 Ayat (3) menyatakan sesmilpres melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
"Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Militer Presiden dapat menerima penugasan langsung dari presiden," bunyi Pasal 45 Ayat (4).
Editor: Rizky Agustian