Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Hakim Ad Hoc Dapat Tunjangan hingga Rp105 Juta!
Senin, 04 Mei 2026 - 12:54:00 WIB
a. sampai dengan 1 (satu) tahun: 0,2 (nol koma dua) x uang penghargaan;
b. lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun: 0,4 (nol koma empat) x uang penghargaan;
c. lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun: 0,6 (nol koma enam) x uang penghargaan;
d. lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun: 0,8 (nol koma delapan) x uang penghargaan; dan
e. lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun: 1 (satu) x uang penghargaan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tutup Perpres tersebut.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi