Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Tugaskan Kemendikti Saintek Bangun dan Kelola Sekolah Unggul Garuda
Advertisement . Scroll to see content

Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Hakim Ad Hoc Dapat Tunjangan hingga Rp105 Juta!

Senin, 04 Mei 2026 - 12:54:00 WIB
Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Hakim Ad Hoc Dapat Tunjangan hingga Rp105 Juta!
Ilustrasi tunjangan hakim Ad Hoc kini bisa mencapai Rp105 juta per bulan.. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

a. sampai dengan 1 (satu) tahun: 0,2 (nol koma dua) x uang penghargaan;

b. lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun: 0,4 (nol koma empat) x uang penghargaan;

c. lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun: 0,6 (nol koma enam) x uang penghargaan;

d. lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun: 0,8 (nol koma delapan) x uang penghargaan; dan

e. lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun: 1 (satu) x uang penghargaan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” tutup Perpres tersebut.

Berikut besaran tunjangan Hakim Ad Hoc sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2026:

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut