Prabowo Tetapkan 5 Anggota Pansel Ombudsman 2026-2031, Ini Susunannya
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menetapkan lima orang sebagai Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman periode 2026-2031. Pansel dibentuk seiring masa keanggotaan Ombudsman 2021-2026 yang akan berakhir pada 22 Februari mendatang.
“Bahwa Pak Presiden telah membentuk atau mengangkat lima tokoh sebagai panitia seleksi Ombudsman RI,” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Dia mengatakan, pembentukan pansel ini mencerminkan komitmen pemerintah menjaga kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dia mengatakan, nama-nama yang tergabung dalam pansel merupakan sosok kredibel yang berasal dari unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil.
"Ini adalah ikhtiar untuk memastikan lembaga Ombudsman ke depan tetap kuat, independen, dan dipercaya publik," ujar dia.
Juri menekankan pentingnya menjaga kredibilitas proses seleksi. Dia menambahkan keberagaman latar belakang, termasuk gender, daerah, dan profesi, menjadi elemen penting dalam membentuk Ombudsman yang representatif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Kami mendorong pansel untuk mengedepankan transparansi, partisipasi publik, dan inklusivitas. Harus ada uji publik dan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap para calon. Kriteria yang digunakan juga harus jelas, berbasis kompetensi, serta mengedepankan rekam jejak dan integritas," jelas dia.
Diketahui, pembentukan Pansel Ombudsman 2026-2031 sesuai dengan surat Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2025 terttanggal 3 Juni 2025. Berikut susunan anggota Pansel Ombudsman:
Ketua:
Erwan Agus Purwanto (Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparartur Negara dan Reformasi Birokrasi)
Wakil Ketua:
Munafrizal Manan (Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM)
Anggota:
1. Ahmad Suaedy
2. Ma’mun Murod
3. Ida Budhiati
Editor: Rizky Agustian