Prabowo Ultimatum Korporasi Pelaku Karhutla: Kita Cabut Itu Semua Izinnya, Tidak Ada Ampun
Selain itu, Prabowo menegaskan akan mendalami unsur pidana dari tindakan yang dilakukan korporasi tersebut.
"Tidak ada ampun mulai sekarang," tutur dia.
Sebagai tindak lanjut, Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meneruskan daftar 95 korporasi yang diduga terlibat karhutla kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Nama-nama tersebut sebelumnya telah dihimpun oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Selanjutnya, Prabowo meminta Prasetyo bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendalami penguatan sanksi hukum yang dapat diterapkan terhadap pelaku karhutla. Mereka juga diminta menyusun usulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar karhutla dapat dikategorikan sebagai terorisme ekologi dalam sebuah Undang-Undang (UU).
Prabowo juga meminta Polri mengusut dan menindak tegas pihak-pihak yang berada di balik karhutla.