Praktisi Hukum: Pembagian Kuota Haji 50:50 untuk Reguler dan Khusus Sudah Sesuai UU
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024. Pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang menjadi persoalan.
Sebab, kuota tambahan tersebut dibagi rata 50 persen atau 10.000 untuk masing-masing haji khusus dan reguler.
Praktisi hukum Mellisa Anggraini menyatakan pembagian tersebut sudah sesuai dengan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Di sana ada ruang diskresi untuk menteri agama bisa menentukan kuota, ada juga administrasi negara Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, diskresi itu bisa dibuat gitu kan sepanjang ada dasar-dasar dan alasannya gitu," kata Mellisa saat dihubungi iNews.id, Kamis (14/8/2025).
"Dasarnya apa? satu, aturan itu tidak lengkap atau sudah tidak sesuai dengan situasi, yang kedua, ada kepentingan umum di situ, ada keselamatan jemaah kuota itu," tutur dia.
Dia menjelaskan, Arab Saudi memberikan kuota tambahan tapi tidak menambah space bagi jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Akan hal itu, dia menilai pembagian antara haji reguler dan haji khusus sebesar 92 persen banding 8 persen tidak memungkinkan.
"Selebihnya kenapa tidak akan pernah bisa diserap oleh jemaah Indonesia? Pertama sudah overcapacity di zona 3 dan zona 4 itu sampai diberlakukan skema murur-tanazul, ditambah lagi kasur yang tadinya seukuran 0,9 jadi dipepetin jadi 0,8 meter per orang dari yang tadinya cukup nyaman menjadi tidak cukup nyaman," ujarnya.
"Kalau dipaksakan lagi ya bahaya dong keselamatan jemaah, nah pada saat simulasi itulah komunikasi Kemenag dengan Saudi Saudi menawarkan, ada yang masih cukup tempatnya di zona 1 dan zona 2 zona 1, zona 2 harganya mahal Rp200 juta, haji kita aja, untuk haji reguler disubsidi sama negara Rp30 jutaan ya kan, bagaimana kalau satu orang, mereka harus bayar lagi untuk kelebihan harga di zona 1, zona 2 tentu tidak masuk dong di biaya haji regular," tambah dia.
Menurut dia, pembagian kuota masing-masing 50 persen bagi haji reguler dan khusus bermaksud meningkatkan penyerapan kuota tambahan yang didapatkan. Dia menyatakan, tujuan awal pembagian kuota masing-masing 10.000 itu untuk memangkas antrean haji.
"Jadi kalau dibilang ini kan tujuannya untuk mengurangi antrean jemaah terkurangi kok, karena 10 ribunya kan terpakai 10.000," ucapnya.
Diketahui, KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag 2023-2024 ke penyidikan.
Perkara itu bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Editor: Rizky Agustian