JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perhitungan sementara kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Menurut KPK, kerugian negara atas kasus dugaan korupsi kuota Haji lebih dari Rp1 triliun. Jumlah tersebut masih hitungan sementara KPK bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Sebelumnya, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi kuota Haji dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status ini menandakan bahwa KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCH) bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dalam rangkat pengusutan perkara dugaan korupsi penetapan kuota Haji 2024.
Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPK tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCH, IAA, dan FHM terkait perkara kasus kuota Haji 2024.
Editor: Muhammad Sukardi