Pramono Jamin Larangan Merokok di Ruang Publik Tak Ganggu UMKM
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung menjamin, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak mengganggu pendapatan UMKM di Jakarta. Dia memastikan, kebijakan itu untuk membuat masyarakat sehat dan bebas dari asap rokok.
"Sehingga tidak mengganggu itu. Tetapi pada UMKM, saya sudah sampaikan juga dalam, ini kan lagi pembahasan lebih detail. Supaya mereka tidak terganggu," ujar Pramono di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
"Karena bagaimana pun bagi saya UMKM itulah yang harus mendapatkan perlindungan. Jangan kemudian membuat Perda untuk membuat masyarakat middle up sehat, tapi di bawahnya malah nggak sehat," tambahnya.
Pramono menegaskan, Raperda ini bukan untuk melarang warga merokok, melainkan mengatur perihal merokok di ruang publik. Nantinya harus ada fasilitas ruangan khusus merokok.
"Harus semuanya mempunyai tempat untuk menyediakan ruangan untuk orang merokok," ujarnya.
Diketahui, dalam draf regulasi ini tercantum berbagai bentuk sanksi tegas bagi para pelanggar, termasuk denda.
Salah satu poin penting tertuang dalam Bab III Pasal 17. Terdapat ketentuan pemberian sanksi administratif berupa denda Rp250.000 atau kerja sosial bagi siapa pun yang kedapatan merokok sembarangan di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Tak hanya soal larangan merokok di tempat umum, draf Raperda ini juga menyasar aktivitas lain yang berhubungan dengan promosi dan penjualan rokok.
Editor: Reza Fajri