Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono soal Raperda KTR Jakarta: Bukan Gak Boleh Merokok, tapi Jangan di Tempat Umum
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Besaran Denda di Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Paling Besar Rp50 Juta

Jumat, 13 Juni 2025 - 02:06:00 WIB
Daftar Besaran Denda di Draf Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Paling Besar Rp50 Juta
Ilustrasi dilarang merokok. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jakarta tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam draf aturan itu, tercantum sejumlah sanksi bagi pelanggar aturan dengan denda tertinggi mencapai Rp50 juta.

Bab III Pasal 17 Raperda Kawasan Tanpa Rokok mengatur pelanggar yang merokok di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administratif sebesar Rp250.000, atau sanksi kerja sosial di lokasi kejadian.

“Pasal 16 dan 17 mengatur soal kewajiban dan larangan di kawasan tanpa rokok. Setiap pelanggaran, seperti merokok sembarangan, akan dikenai denda Rp250.000 atau kerja sosial langsung di tempat,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus DPRD Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Selain pelanggaran merokok, draf Raperda KTR juga mengatur sanksi terhadap aktivitas promosi dan distribusi rokok di wilayah Jakarta. Berikut daftar besaran denda yang tertuang dalam raperda:

  • Iklan, promosi, dan sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta: Denda Rp50 juta
  • Promosi dan sponsor di kawasan tanpa rokok (KTR): Denda Rp1 juta
  • Penjualan rokok dalam radius 200 meter dari taman bermain anak atau sekolah: Denda Rp1 juta
  • Memajang produk rokok di tempat penjualan: Denda Rp1 juta

Ani menegaskan, penegakan sanksi nantinya akan dilakukan oleh Satpol PP, yang bekerja sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis, tergantung jenis pelanggaran yang terjadi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut