Praperadilan, Ahli Pidana: Pengembalian Dakwaan Dokter Tifa Tak Serta-merta Bebas
JAKARTA, iNews.id - Ahli pidana Hendri Jayadi menegaskan pengembalian surat dakwaan kepada penuntut umum (JPU) akibat cacat redaksional tidak berarti terdakwa dinyatakan bebas. Pengembalian dakwaan juga tidak serta-merta menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan.
Hal itu disampaikan Hendri saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Menurut Hendri, meski surat dakwaan dikembalikan untuk diperbaiki, status subyek hukum yang bersangkutan tetap sebagai terdakwa.
"Jelas status subyek hukum di dalam dakwaan yang dikembalikan tadi, direvisi tadi, dia statusnya sebagai terdakwa. Tidak menggugurkan proses tersangka atau kemudian dibebaskan," ujar Hendri.
Dia menjelaskan putusan sela yang berkaitan dengan aspek formil dakwaan belum menyentuh pokok perkara. Artinya, majelis hakim belum menentukan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.