Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Tifa Tegaskan Tak Menyerah Hadapi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Cerita Mundur
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan, Ahli Pidana: Pengembalian Dakwaan Dokter Tifa Tak Serta-merta Bebas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:13:00 WIB
Praperadilan, Ahli Pidana: Pengembalian Dakwaan Dokter Tifa Tak Serta-merta Bebas
Ahli pidana Hendri Jayadi memberikan keterangan di sidang praperadilan Dokter Tifa. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ahli pidana Hendri Jayadi menegaskan pengembalian surat dakwaan kepada penuntut umum (JPU) akibat cacat redaksional tidak berarti terdakwa dinyatakan bebas. Pengembalian dakwaan juga tidak serta-merta menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan.

Hal itu disampaikan Hendri saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Menurut Hendri, meski surat dakwaan dikembalikan untuk diperbaiki, status subyek hukum yang bersangkutan tetap sebagai terdakwa.

"Jelas status subyek hukum di dalam dakwaan yang dikembalikan tadi, direvisi tadi, dia statusnya sebagai terdakwa. Tidak menggugurkan proses tersangka atau kemudian dibebaskan," ujar Hendri.

Dia menjelaskan putusan sela yang berkaitan dengan aspek formil dakwaan belum menyentuh pokok perkara. Artinya, majelis hakim belum menentukan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut