Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Tifa Tegaskan Tak Menyerah Hadapi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Cerita Mundur
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan, Ahli Pidana: Pengembalian Dakwaan Dokter Tifa Tak Serta-merta Bebas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:13:00 WIB
Praperadilan, Ahli Pidana: Pengembalian Dakwaan Dokter Tifa Tak Serta-merta Bebas
Ahli pidana Hendri Jayadi memberikan keterangan di sidang praperadilan Dokter Tifa. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Pengadilan yang mengeluarkan putusan sela hanya memeriksa hal-hal formil dakwaan saja, belum memeriksa salah atau tidaknya terdakwa atau terbukti atau tidaknya terdakwa melakukan kesalahan," tutur dia.

Menurut Hendri, putusan sela yang memerintahkan surat dakwaan dikembalikan kepada penuntut umum juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dia menegaskan ketentuan tersebut tetap berlaku meskipun dalam diktum putusan majelis hakim tidak secara eksplisit memerintahkan penuntut umum untuk memperbaiki surat dakwaan.

"Kalau putusan itu redaksionalnya adalah menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Maka otomatis yang dilakukan adalah Pasal 75 ayat 4 (KUHAP)," tandasnya.

Diketahui, perkara Dokter Tifa kembali bergulir di PN Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut setelah majelis hakim sebelumnya menerima eksepsi terdakwa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut