Praperadilan Ditolak, Dokter Richard Lee Dipanggil Polisi 19 Februari 2026
Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:42:00 WIB
Sebelumnya, polisi menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.
Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan pada 2 Desember 2024.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan penyidik sesuai laporan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Editor: Reza Fajri