Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim
Dia juga menilai, karena eksepsi terkait prematur telah dikabulkan, maka pokok perkara praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Ketua PN Depok
“Oleh karena eksepsi kedua termohon tersebut telah dikabulkan, maka pokok perkara permohonan praperadilan a quo tidak perlu dipertimbangkan lagi dan selanjutnya harus menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” lanjutnya.
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh I Wayan Eka Mariarta untuk menguji keabsahan penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara dugaan suap penanganan sengketa lahan di PN Depok.
Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK
Permohonan tersebut didaftarkan pada 11 Maret 2026 dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.
Diketahui, KPK menetapkan I Wayan Eka Mariarta sebagai tersangka bersama Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, usai terjaring operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026.