Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah soal Penyitaan Diputus 27 Agustus
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Febrie, Polri Tegaskan Penggeledahan hingga Penyitaan sesuai Prosedur

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:27:00 WIB
Praperadilan Febrie, Polri Tegaskan Penggeledahan hingga Penyitaan sesuai Prosedur
Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tingkat III Divkum Polri, Kombes Dandy Ario Yustiawan. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri memastikan seluruh tindakan upaya paksa terhadap mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (kejagung) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan sesuai prosedur hukum. Hal itu disampaikan Polri setelah menyerahkan kesimpulan dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan barang-barang milik Febrie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya Tingkat III Divkum Polri, Kombes Dandy Ario Yustiawan mengatakan seluruh tindakan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Jadi, intinya terkait permohonan praperadilan ini bahwa semua tindakan upaya paksa yang dilakukan Polri, semua sesuai prosedur," ujar Dandy kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (24/8/2026).

Menurut Dandy, upaya paksa yang dimaksud meliputi penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU, penggeledahan, hingga penyitaan. Seluruh proses tersebut kembali dijelaskan dalam kesimpulan yang disampaikan kepada hakim tunggal praperadilan.

"Kesimpulan semua keterangan dari awal (sidang), dari waktu keterangan para ahli, baik para ahli dari pihak Pemohon maupun pihak Termohon kita masukkan di kesimpulan, termasuk jawaban-jawaban kita terhadap isi gugatan permohonan dari Pemohon. Jadi, kita simpulkan semua," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut