Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah soal Penyitaan Diputus 27 Agustus
JAKARTA, iNews.id - Nasib praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan Polri terhadap mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah akan diputuskan pada Kamis (27/6/2026). Tim kuasa hukum Febrie berharap hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dapat menilai seluruh permohonan secara jernih dan objektif.
Hakim tunggal praperadilan Richard Edwin Basoeki mengatakan putusan akan dibacakan pada Kamis pukul 16.00 WIB. Penetapan jadwal tersebut disampaikan setelah pihak pemohon dan termohon menyerahkan kesimpulan dalam persidangan, Senin (24/8/2026).
"Terakhir untuk putusan, perkara ini mulai sidang kalau tidak salah 18 Agustus, oleh karena ada hari libur tanggal 22, 23, dan 25 sehingga 7 harinya jatuh pada tanggal 27, kami akan memutus hari Kamis tanggal 27, jam 4 sore putusan, para pihak tetap hadir di persidangannya," ujar Richard dalam persidangan, Senin (24/8/2026).
Perkara tersebut diajukan Febrie Adriansyah sebagai pemohon dengan Termohon I Polri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Termohon II Kapolri Cq Kortas Tipidkor Polri, serta Turut Termohon Kejaksaan Agung Cq Jampidsus Cq Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menjelaskan praperadilan merupakan hak tersangka untuk menguji aspek prosedural dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak ditujukan untuk menguji substansi perkara pokok.