Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Irwandi Ditolak, KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Suap DOKA

Selasa, 25 September 2018 - 21:52:00 WIB
Praperadilan Irwandi Ditolak, KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Suap DOKA
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/dok).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Putusan itu menguatkan langkah KPK menyidik kasus suap yang menjerat Irwandi.

"Kami sampaikan terimakasih pada hakim praperadilan di PN Jaksel yang telah menolak atau menyatakan tidak diterima permohonan praperadilan yg diajukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Febri menjelaskan, objek dari praperadilan tersebut yakni sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Irwandi serta mempermasalahkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

"Hal tersebut (putusan hakim) akan memperkuat penanganan perkara yang sedang berjalan di penyidikan saat ini," tutur Febri.

Hakil tunggal PN Jaksel Dedy Hermawan menolak gugatan praperadilan Irwandi. Hakim menilai tersangka kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) itu tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut