Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Jilid 4 Diputuskan 26 Agustus, Roy Suryo Minta Hakim Adil

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:33:00 WIB
Praperadilan Jilid 4 Diputuskan 26 Agustus, Roy Suryo Minta Hakim Adil
Pakar telematika, Roy Suryo. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Nasib permohonan praperadilan jilid 4 yang diajukan Roy Suryo terkait pencekalan akan ditentukan pada Rabu (26/8/2026). Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan telah menetapkan jadwal pembacaan putusan tersebut.

Roy Suryo berharap hakim dapat mengabulkan permohonannya. Namun, jika permohonannya tidak dikabulkan, dia meminta hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Kami tetap memohonkan permohonan kami, Hakim Tunggal Pak I Ketut Darpawan, kalau tidak bisa meloloskan (mengabulkan) atau katakanlah memberikan putusan soal pencekalan lain sebagainya, berikanlah putusan seadil-adilnya, putusan sebaik-baiknya," ujar Roy kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Roy juga meminta hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Dia berharap putusan tersebut tidak dipengaruhi oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang baru diterbitkan.

Menurut Roy, aturan tersebut belum dapat diberlakukan dalam perkara yang sedang berjalan. Dia menilai penerapan aturan tersebut justru dapat memundurkan proses hukum terkait upaya praperadilan.

Roy menilai permohonannya seharusnya dikabulkan berdasarkan proses persidangan yang telah berlangsung. Dia mengeklaim pihak Polda Metro Jaya tidak mampu menghadirkan saksi maupun ahli untuk membantah dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan.

Roy berharap hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang muncul selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

"Kesimpulannya sudah diserahkan, itu berdasarkan hasil bidang praperadilan, kita bisa melihat dan membuktikan Termohon dan Turut Termohon tidak berhasil atau tidak bisa menghadirkan saksi atau ahli yang ada. Seharusnya kalau itu yang terjadi, maka mereka melepaskan haknya, mereka tidak punya hak lagi menjawab karena bukti itu ada dua alat bukti itu, kalau hanya satu itu bukan alat bukti, kalau mereka hanya menampilkan surat itu bukan bukti," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut