Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo
JAKARTA, iNews.id - Ahli digital forensik Rismon Sianipar mengajukan gugatan uji materiil terhadap sejumlah ketentuan mengenai praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini ditandai dengan kedatangan Rismon bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, serta advokat Suhadi ke Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Rismon dan Suhadi datang pada waktu berbeda. Namun, keduanya memiliki pandangan serupa terkait praktik pengajuan praperadilan secara berulang, khususnya yang dilakukan Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang mengatakan, gugatan uji materiil tersebut diajukan karena terdapat sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru yang dinilai bermasalah, khususnya Pasal 158 huruf a dan Pasal 89.
Menurutnya, ketentuan tersebut memungkinkan pengajuan praperadilan dilakukan berulang kali sehingga berpotensi mengganggu kepastian hukum.
"Jadi kami sebenarnya dasarnya adalah Roy Suryo ya dan Tifa kan sudah masuk ke prapid ini, itu lebih kacau lagi. Jadi kami patokannya Roy dulu. Roy mengajukan Prapid satu, dua, tiga sampai empat," kata Jahmada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).