Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Kasus Helikopter AW 101, Hadirkan Jaksa Militer

Rabu, 08 November 2017 - 17:31:00 WIB
Praperadilan Kasus Helikopter AW 101, Hadirkan Jaksa Militer
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Dok/Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembeliaan Helikopter AW 101. Praperadilan dimohonkan oleh Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

Agenda sidang lanjutan adalah pemeriksaan saksi dari termohon dengan menghadirkan dua orang saksi fakta dari anggota TNI dan dua orang saksi ahli. Sidang juga menghadirkan dua saksi fakta yakni, jaksa militer Sumartono dan penyidik militer Bambang Sumarsono. Dua orang ahli yang dihadirkan adalah ahli hukum administrasi, Riawan Tjandra dan ahli hukum pidana, Ari Setiawan.

“Secara konstitusional pemeriksaan hingga audit kerugian negara merupakan wewenang dari Badan Pemeriksa Keuangan. Namun berkaca dalam uji materi MK UU KPK dan OJK kemewangan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga yang memang secara eksplisit tidak dituangkan dalam UUD,” ujar Ridwan Tjandra, di PN Jaksel, Rabu (8/11/2017).

Dia menambahkan, berkaca uji materi MK UU KPK dan OJK dianut distibution of materiil. Menurutnya pembagian kekuasaan tidak menghilangkan kewenagan lembaga yang tidak secara eksplisit dituangkan dalam UUD.

“BPKP sumber kewenangan kekuasaan presiden, sehingga BPKP pemeriksaan hanya bedanya pengawasan berangkat dari dalam namun berangkat dari luar tetap memiliki kewenangan. Ada tersangka pihak militer bekerja sama dengan sipil kemudian KPK koordinasi dengan TNI. Tersangka militer ditangani militer, sipil ditangani KPK,” ucapnya.

Kasus dugaan korupsi pembelian Heli AW 101 terbongkar melalui kerja sama antara TNI dan KPK. Dalam kasus tersebut sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat dari unsur militer dan satu merupakan warga sipil.

Kasus bermula pada April 2017 ketika TNI AU mengadakan satu unit Helikopter AW 101 dengan metode pembelian khusus. Persyaratan lelang harus diikuti oleh dua pengusaha, dalam hal ini di tunjuk PT Karya Cipta Gemilang dan PT Diratama Jaya Mandiri.

PT Diratama Jaya mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen Heli AW 101 senilaiRp514 miliar. Namun pada Februari 2016 saat meneken kontrak dengan TNI AU menaikkan nilai kontrak menjadi Rp738 miliar.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut