Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga Tinjau SPBU Sepaku, Pastikan Kualitas BBM Terjaga
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Pagar Laut Ditolak, KKP: Sudah Sesuai Aturan

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:52:00 WIB
Praperadilan Pagar Laut Ditolak, KKP: Sudah Sesuai Aturan
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk). (Foto: dok KKP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Tindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam melakukan penyegelan dan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten sudah sesuai aturan. Hal ini dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang praperadilan pembongkaran pagar laut di Tangerang, Senin (24/2/2025).

Hakim tunggal Guse Prayudi mengatakan, permohonan praperadilan pagar laut yang sebelumnya diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pada 9 Januari 2025 silam tidak dapat diterima karena hakim berpendapat permohonan tersebut masih prematur.

Pemohon berpendapat bahwa KKP telah melakukan penyegelan untuk kepentingan penyidikan, namun tidak segera menetapkan tersangka yang mengakibatkan peluang terjadinya perusakan barang bukti yang telah disegel semakin terbuka. Dan dengan tidak segera ditetapkannya tersangka maka tindakan termohon dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan secara tegas bahwa tindakan yang diambil KKP telah berdasarkan kewenangan yang diberikan dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak asal-asalan apalagi menyalahgunakan wewenang.

“Komitmen kami tegas, tidak ada toleransi dan kompromi bagi pelaku pelanggaran yang mengancam keberlanjutan ekologi,” ujar Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Kepala Biro Hukum KKP Effin Martiana menambahkan, Hakim Pemeriksa dalam pertimbangannya menyatakan bahwa upaya yang dilakukan termohon masih dalam ranah pengawasan belum upaya penyidikan, sehingga gugatan premature. Dengan demikian permohonan praperadilan tidak dapat diterima. 

Putusan praperadilan merupakan putusan akhir yang terhadapnya tidak dapat dilakukan upaya banding sehingga putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Setiap tindakan tentunya ada konsekuensi gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Tapi kami berhasil meyakinkan Majelis Hakim, bahwa semua yang dilakukan oleh petugas di lapangan sudah sesuai prosedur berdasarkan kewenangan,” ucapnya.

Seperti diketahui, tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) telah sesuai dengan kewenangannya yang tercantum pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, yang menyatakan bahwa Polsus PWP3K berwenang menghentikan pelanggaran dan melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya dokumen KKPRL untuk setiap kegiatan menetap di ruang laut. Izin dasar itu untuk memastikan kegiatan berjalan legal, tidak menganggu keberlanjutan eksosistem, serta tidak tumpang tindih dengan aktivitas menetap lainnya di ruang laut.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut