Presdir Lippo Karawaci Mangkir Panggilan KPK
JAKARTA, iNews.id - Presiden Direktur PT. Lippo Karawaci, Ketut Budiwijaya mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga saat ini penyidik belum dapat alasan dari Ketut terkait ketidakhadirannya.
"Ketut Budiwijaya, Presiden Direktur PT Lippo Karawaci saksi untuk BS (Billy Sindoro) dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (10/12/2018).
Sedianya Ketut akan dikonfirmasi mengenai tiga hal terkait koordinasi arahan dari perusahaan, sumber dana, dan proses perencanaan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"KPK memanggil itu karena perlu mengklarifikasi terkait dengan sumber dana. Kedua, sejauh mana ada arahan atau instruksi antara perusahaan grup Lippo terkait proyek Meikarta. Apakah ada juga arahan untuk berikan uang itu perlu kami dalami," ujarnya.
Panjangnya proses perizinan dari 774 hektare lahan proyek, membuat KPK perlu mendalami lebih jauh perencanaan suatu proyek dari sudut pandang perusahaan Lippo Group. KPK juga menilai tidak mungkin pembangunan Meikarta dilakukan dalam luas lahan 774 hektare. Lantaran, hak tersebut berbenturan dengan aturan tata ruang yang ada.