Presiden Jokowi Janji Usut Tuntas Pelanggaran HAM Berat di Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang Berat Masa Lalu. Menko Polhukam Mahfud MD menjadi ketua tim pengarah.
Presiden Jokowi mengakui ada pelanggaran HAM berat di masa lalu. Dia meminta maaf dan berjanji untuk mengusut tuntas pelanggaran HAM tersebut.
" Saya dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak yang berat," ucapnya, Rabu (11/1/2023).
Jokowi menyebut pelanggaran HAM tersebut di antaranya pada 1965, penembakan misterius 1982, hingga kasus di Wamena pada 2003.
"Saya menaruh simpati dan empati mendalam," katanya.
Sementara itu, Mahfud MD mengatakan timnya tidak meniadakan proses tim yudisial yang sudah berlangsung. Berdasarkan aturan, kasus pelanggaran HAM berat akan diusut tanpa kadaluarsa.