Presiden Jokowi Resmi Bubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan PEN Lewat Perpres 48/2023
Sabtu, 05 Agustus 2023 - 09:23:00 WIB
Segala kebijakan yang telah dilakukan oleh KCP PEN, kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah untuk penanganan pandemi Covid-19 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 di Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada saat peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Editor: Rizal Bomantama