Presiden Jokowi Tegaskan Gelar Pahlawan Soekarno Telah Penuhi Syarat
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan gelar kepahlawanan yang diterima Presiden Soekarno (Bung Karno) sah dan memenuhi syarat. Hal itu dibuktikan dengan tidak diberlakukannya ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Soekarno.
Jokowi menjelaskan pada tahun 1986, pemerintah telah menganugerahkan gelar Pahlawan Proklamator kepada Soekarno. Pada 2012 pemerintah juga menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soekarno.
"Artinya insinyur Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan," kata Jokowi seperti disiarkan Sekretariat Presiden di YouTube, Senin (7/11/2022).
Penganugerahan gelar pahlawan kepada Soekarno, kata Jokowi, merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasanya terhadap bangsa dan negara.