Presiden Jokowi Tegaskan Gelar Pahlawan Soekarno Telah Penuhi Syarat
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan gelar kepahlawanan yang diterima Presiden Soekarno (Bung Karno) sah dan memenuhi syarat. Hal itu dibuktikan dengan tidak diberlakukannya ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Soekarno.
Jokowi menjelaskan pada tahun 1986, pemerintah telah menganugerahkan gelar Pahlawan Proklamator kepada Soekarno. Pada 2012 pemerintah juga menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soekarno.
"Artinya insinyur Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan," kata Jokowi seperti disiarkan Sekretariat Presiden di YouTube, Senin (7/11/2022).
Penganugerahan gelar pahlawan kepada Soekarno, kata Jokowi, merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasanya terhadap bangsa dan negara.
"Baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan maupun sebagai kepala negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara," katanya.
Presiden Jokowi juga resmi menetapkan gelar Pahlawan Nasional kepada 5 tokoh di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/11/2022). Lima tokoh ini ditetapkan Nahlawan nasional berdasarkan usulan masyarakat dan telah melalui sejumlah proses seleksi.
Penganugerahan tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 TK Tahun 2022 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Editor: Reza Fajri