Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Rights
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Aturan itu dikenal dengan sebutan Perpres Publisher Rights.
Perpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 20 Februari 2024 dan mulai berlaku setelah 6 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
“Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan,” tulis salinan Perpres yang diterima, Selasa (20/2/2024).
Perpres Publisher Rights menimbang jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.
“Bahwa perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas,” tertulis dalam Perpres.
Sementara itu, dalam Perpres Publisher Rights juga dijelaskan tanggung jawab perusahaan platform digital yaitu kewajiban menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Perpres Publisher Rights menjelaskan berita adalah karya jurnalistik oleh wartawan yang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, berupa tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya yang dilakukan secara teratur dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-undang Pers menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Kemudian, layanan platform digital adalah layanan milik perusahaan platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian, dan penyajian berita secara digital serta interaksi dengan berita yang berfungsi memperantarai layanan penyajian berita yang ditujukan terutama untuk bisnis.
Saat menghadiri puncak Hari Pers Nasional 2024, di Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024). Jokowi mengatakan telah mendantangani Perpres Publisher Rights. Perpres itu mengatur tanggung jawab platform digital demi mendukung jurnalisme yang berkualitas.
"Setelah sekian lama setelah melalui perdebatan panjang akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," kata Jokowi.
Jokowi telah menerima beberapa masukan dan menyerap aspirasi dari rekan-rekan pers sebelum menandatangani Perpres tersebut. Dia menegaskan aturan ini dimaksudkan untuk mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia.
"Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Saya tegaskan bahwa publisher rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers pemerintah tidak sedang mengatur konten pers," katanya.
Editor: Rizky Agustian