Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, Dipimpin Menko Airlangga
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Prabowo Teken Perpres Baru, Tata Kelola Kesehatan Kini Lebih Terintegrasi

Jumat, 17 April 2026 - 16:57:00 WIB
Presiden Prabowo Teken Perpres Baru, Tata Kelola Kesehatan Kini Lebih Terintegrasi
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idPresiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Aturan ini menjadi langkah penting untuk menyatukan sistem layanan kesehatan di seluruh Indonesia, dari tingkat pusat hingga desa.

Perpres yang ditetapkan pada 11 Maret 2026 ini bertujuan agar pengelolaan kesehatan berjalan lebih terarah, terkoordinasi, dan saling terhubung antarwilayah. Dengan aturan baru ini, seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga pemerintah desa, harus bekerja secara terpadu dalam meningkatkan layanan kesehatan masyarakat.

Salah satu perubahan penting adalah peran pemerintah desa yang kini diperkuat. Desa diberi tanggung jawab langsung dalam pengelolaan kesehatan sesuai kewenangannya, namun tetap harus mengikuti kebijakan nasional.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan kesehatan mencakup pengaturan upaya kesehatan dan sumber daya yang dilakukan bersama oleh semua level pemerintahan, dengan tujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi mungkin.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, pemerintah pusat juga diberikan wewenang lebih tegas dalam melakukan pengawasan. Jika pemerintah daerah atau desa tidak mengikuti rencana nasional, tidak menjalankan program sesuai strategi, atau tidak tertib dalam pelaporan, maka bisa dikenai sanksi. Sanksi tersebut mulai dari teguran hingga pengurangan insentif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut