Presiden Prabowo Teken Perpres Baru, Tata Kelola Kesehatan Kini Lebih Terintegrasi
Selain itu, Perpres ini memberi perhatian khusus pada daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. Pemerintah berkomitmen memperkuat fasilitas kesehatan, tenaga medis, teknologi, serta pendanaan agar layanan kesehatan bisa merata di seluruh Indonesia.
Koalisi Sipil Serahkan Surat Andrie Yunus ke Prabowo, Ini Isinya
Aturan ini juga mengatur berbagai aspek kesehatan secara rinci, seperti kesehatan ibu dan anak, penanganan penyakit, kesehatan jiwa, hingga layanan dalam kondisi bencana dan wabah.
Dengan diberlakukannya Perpres Nomor 13 Tahun 2026 ini, aturan lama yaitu Perpres Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional resmi dicabut. Pemerintah menilai pembaruan ini diperlukan agar sistem kesehatan Indonesia lebih siap menghadapi tantangan zaman.
Editor: Muhammad Sukardi