Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, Dipimpin Menko Airlangga
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Prabowo Teken Perpres Baru, Tata Kelola Kesehatan Kini Lebih Terintegrasi

Jumat, 17 April 2026 - 16:57:00 WIB
Presiden Prabowo Teken Perpres Baru, Tata Kelola Kesehatan Kini Lebih Terintegrasi
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Perpres ini memberi perhatian khusus pada daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. Pemerintah berkomitmen memperkuat fasilitas kesehatan, tenaga medis, teknologi, serta pendanaan agar layanan kesehatan bisa merata di seluruh Indonesia.

Aturan ini juga mengatur berbagai aspek kesehatan secara rinci, seperti kesehatan ibu dan anak, penanganan penyakit, kesehatan jiwa, hingga layanan dalam kondisi bencana dan wabah.

Dengan diberlakukannya Perpres Nomor 13 Tahun 2026 ini, aturan lama yaitu Perpres Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional resmi dicabut. Pemerintah menilai pembaruan ini diperlukan agar sistem kesehatan Indonesia lebih siap menghadapi tantangan zaman.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut