Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Roy Suryo Ikuti Gelar Perkara Khusus, Sebut Ijazah Jokowi Dilapisi Plastik
Advertisement . Scroll to see content

Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi Ditangkap, Ini Kata Sekjen Perindo

Minggu, 12 Mei 2019 - 15:56:00 WIB
Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi Ditangkap, Ini Kata Sekjen Perindo
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Perindo Ahmad Rofiq. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial HS pada Minggu (12/5/2019) pagi pukul 08.00 WIB. Pria yang ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) ini, mengancam bakal memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sekeretaris Jenderal (Sekjen) Partai Perindo Ahmad Rofiq mengapreasiasi keberhasilan polisi yang meringkus terduga pelaku yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi. Penangkapan tersebut juga dinilai sebagai bentuk perlindungan penegak hukum terhadap keselamatan terduga pelaku.

"Kita mengapresiasi kepada kepolisian yang telah melakukan tindakan yang sangat cepat. Ini penting demi keselamatan orang tersebut karena dalam situasi seperti ini apa pun bisa terjadi," katanya saat dihubungi iNews.id melalui pesan singkat, Minggu (12/5/2019).

Menurut Rofiq, semua warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian. Dia juga menilai ancaman bisa terjadi kepada siapa saja, terlebih bagi seorang kepala negara. Sehingga, tindakan kepolisian sudah tepat segera mengamankan terduga pelaku.

"Ancaman itu bisa terjadi kepada siapa saja dan siapa pun yang mengancam, apalagi presiden yang diancam. Tentu ini bisa membahayakan buat bangsa dan negara. Maka penting tindakan itu harus diberikan kepada yang memberikan ancaman," jelasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut