Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Dalami Motif Pria Mabuk Tembak 2 Anggota Brimob Polda DIY di Kulonprogo
Advertisement . Scroll to see content

Pria Penembak Brimob di Kulonprogo jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 01 Juni 2025 - 20:54:00 WIB
Pria Penembak Brimob di Kulonprogo jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi pria penembak anggota Brimob Polda DIY ditetapkan tersangka. (Foto: Ilustrasi l/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

KULONPROGO, iNews.id - Polisi menetapkan KI (35) warga Lendah, Kulonprogo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap dua anggota Brimob Polda DIY di Jalan Botokan, Lendah, Sabtu (31/5/2025).

Tersangka yang menembak dengan airsoft gun dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengaan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Sarjoko mengatakan, setelah dilakukan penangkapan, pelaku diserahkan ke Polsek Lendah. Namun kasus ini diambil alih oleh Satreskrim Polres Kulonprogo.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, saksi dan barang bukti kasus akhirnya kasus ini naik ke penyidikan. Hasilnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sarjoko, Minggu (1/6/2025) malam.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus penembakan ini. Belum diketahui motif yang melatarbelakangi penembakan ini. Antara pelaku dan korban juga tidak saling mengenal. Namun saat melakukan penembakan tersangka dalam kondisi terpengaruh minuman keras.

“Belum tahu motifnya, tetapi saat kejadian kondisinya mabuk,”  katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut