JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap pria tunawicara berinisial JS (36) yang melakukan pencurian 10 toko di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Aksi pelaku dilakukan selama sembilan bulan mulai Maret hingga November 2022.
"Yang bersangkutan tunawicara dan sudah melakukan aksi dari Maret hingga November," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Penangkapan itu bermula dari adanya laporan empat pemilik toko yang merasa menjadi korban pencurian tersebut.
Berdasarkan laporan itu, polisi memeriksa lokasi dan beberapa saksi di tempat kejadian Pasar Roa Malaka, Tambora.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV di lokasi, polisi akhirnya mengantongi identitas JS dan menangkapnya di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (12/11).
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News